SIRIH PINANG
Tata Administrasi serta kordinasi / konsultasi Hukum pada SISTEM INFORMASI HUKUM DENGAN PELAYANAN INOVATIF GRATIS (SIRIH PINANG) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Merauke
meliputi :
1. Pengiriman dan penerimaan Administrasi serta Kordinasi / Konsultasi Hukum terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui “SIRIH PINANG" baik dari Inspektorat, BPKAD, Bagian Hukum Pemerintah Daerah yang masuk dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Merauke yaitu Pemerintah kab. Merauke, Kab. Asmat, Kab. Mappi dan Kab. Boven Digoel.
2. Pengiriman dan penerimaan Administrasi serta Kordinasi / Konsultasi Hukum terkait Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan melalui aplikasi Whats App Group (WAG) SIRIH PINANG dan sebagai admin yaitu KASI DATUN dan seorang staf Datun.
3. Anggota Whats App Group (WAG) SIRIH PINANG terdiri dari :
- INSPEKTUR (kab. Asmat),
- KEPALA BPKAD (kab. Asmat, Kab. Mappi, Kab. Boven Digoel):
- KABAG. HUKUM (Kab. Merauke, Kab. Mappi, dan Kab. Boven Digoel),
4. Pengiriman dan penerimaan Administrasi serta Kordinasi / Konsultasi
- Hukum melalui SIRIH PINANG dilakukan pada jam kerja yaitu : Hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 Wit sampai dengan pukul 16.00 Wit.
- Hari Jumat pukul 07.30 wit sampai dengan 16.30 Wit.
- Hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional tidak melayani pengiriman dan penerimaan surat menyurat serta Kordinasi / Konsultasi Hukum.
5. Pengiriman dan penerimaan Administrasi secara fisik melalui petugas Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Kejaksaan Negeri Merauke.