Pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Papua, Dody A. J. Sinaga, S.H., M.H., bersama Tim Penilai Pemerintah Kejaksaan Tinggi Papua telah hadir di Kejaksaan Negeri Merauke dalam rangka melaksanakan Penilaian Harga Wajar Barang Rampasan Negara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Permohonan Taksiran Harga Barang Rampasan Negara yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), dengan tujuan memastikan bahwa seluruh barang rampasan yang telah menjadi milik negara dinilai secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses penilaian oleh Tim Penilai Pemerintah ini dijadwalkan berlangsung terhitung mulai tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan 09 Desember 2025, mencakup pemeriksaan fisik, analisis nilai ekonomis, dan penetapan harga wajar terhadap barang rampasan negara yang berada dalam
pengelolaan Kejaksaan Negeri Merauke.
Kehadiran Asisten Pemulihan Aset beserta jajaran Tim Penilai ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset negara, sehingga barang rampasan dapat dimanfaatkan secara tepat guna untuk kepentingan negara dan masyarakat.
| Hari ini | 44 |
| Kemarin | 130 |
| Minggu ini | 164 |
| Bulan ini | 1765 |
| Total | 11556 |