Pada hari ini Rabu, 29 Oktober 2025 bertempat di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Abepura Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Merauke telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana Tindak pidana Korupsi A.n Thiasoni Betaubun, S.Sos., M.M berdasarkan Putusan Hakim pada Mahkamah Agung Nomor 8673 K/Pid.Sus/2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Honorarium Guru Kontrak SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2019 dengan amar putusan Pidana Badan 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp325.616.700,00 (tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah).
| Hari ini | 4 |
| Kemarin | 93 |
| Minggu ini | 95 |
| Bulan ini | 759 |
| Total | 10700 |