Pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Merauke telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana dr. Ricky Welliam Bolang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi Tahun Anggaran 2013.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5521 K/Pid.Sus/2023 tanggal 08 November 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2023/PT.Jap tanggal 13 November 2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.839.415.615,00, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Papua Nomor SR-1000/PW26/5/2015.
Dalam putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5521 K/Pid.Sus/2023 menyatakan bahwa Terdakwa dr. Ricky Welliam Bolang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam dakwaan subsider.
Atas perbuatannya dijatuhi pidana sebagai berikut:
a. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. Ricky Welliam Bolang dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
b. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
| Hari ini | 29 |
| Kemarin | 135 |
| Minggu ini | 365 |
| Bulan ini | 1329 |
| Total | 11172 |