Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Merauke
Minggu, 21 Jun 2026
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
085244791798
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Merauke

rapat gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan – Modus Penjualan Suplemen dan Penghinaan Budaya Asmat melalui Media Sosi

Merauke 08 Agustus 2025 – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Merauke bersama Tim Penegakan Hukum dari unsur Keimigrasian, Kepolisian, dan instansi telah melaksanakan rapat gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan – Modus Penjualan Suplemen dan Penghinaan Budaya Asmat melalui Media Sosial oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial SW.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pada kantor Imigrasi Merauke ini membahas secara mendalam fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan, serta mendengarkan paparan dari Kepala Seksi Inteldakim Kanim Merauke terkait modus pelanggaran yang dilakukan.

Dalam paparannya, Kepala Seksi Inteldakim dari Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa SW masuk ke wilayah Indonesia secara resmi, namun diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas usaha tanpa izin resmi yang meresahkan masyarakat Asmat.

Kejaksaan Negeri Merauke melalui Kasubsi Pra Penuntutan menyampaikan hasil telaah lanjutan perkara WNA asal China berinisial SW. Perhatian utama tertuju pada konten video yang menampilkan pelaku, dimana izin tinggalnya diduga telah melanggar klasifikasi visa sebagaimana diatur pada KEPMENIMIPAS Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Dari kajian sementara, alat bukti ( vide Pasal 184 Ayat (1) KUHAP) yang telah di kumpulkan oleh PPNS Keimigrasian belum mendukung dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sehingga Jaksa berpendapat terhadap yang bersangkutan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Merauke akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Merauke

085244791798
Jl. TMP Trikora No.92, Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke, Papua Selatan 99614
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
https://kejari-merauke.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 8
Kemarin 73
Minggu ini 457
Bulan ini 1077
Total 9541
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Merauke.