Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Merauke
Minggu, 26 Jul 2026
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
085244791798
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Merauke

penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Imigrasi dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian atas nama tsk inisial VEG

Merauke, 2 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Merauke melalui Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Imigrasi dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian atas nama tsk inisial VEG. Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara secara resmi telah beralih menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut pada tahap penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini bermula pada tanggal 17 November 2025, ketika tersangka bersama seorang pilot melakukan penerbangan menggunakan pesawat dari Australia menuju Bandar Udara Mopah Merauke. Dalam perjalanan tersebut, pesawat singgah di Port Stewart, Australia, untuk membawa dua orang warga negara asing yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah untuk memasuki wilayah Indonesia. Kedua warga negara asing tersebut kemudian dibawa masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan keimigrasian sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memiliki peran dalam memberikan kesempatan atau turut serta membawa orang asing memasuki wilayah Indonesia tanpa memenuhi persyaratan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, penyidik telah menyerahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti serta melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 2 Juli 2026 sampai dengan 21 Juli 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke. Penahanan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena telah terpenuhi syarat subjektif maupun objektif penahanan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan beserta seluruh administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Merauke agar segera diperiksa dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Merauke berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak tersangka selama proses peradilan berlangsung.

Kejaksaan Negeri Merauke

085244791798
Jl. TMP Trikora No.92, Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke, Papua Selatan 99614
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
https://kejari-merauke.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 8
Kemarin 122
Minggu ini 663
Bulan ini 1602
Total 11421
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Merauke.