Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 9–10 Maret 2026, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Merauke melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Kabupaten Mappi.
Barang rampasan negara tersebut berupa 3 (tiga) unit tanah dan/atau bangunan yang merupakan hasil putusan pengadilan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Mappi atas nama terpidana Liberata Setitit. Pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan persiapan sebelum dilaksanakannya proses pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim dari Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Merauke melakukan pengecekan kondisi fisik objek rampasan sekaligus memastikan keberadaan serta status pemanfaatan aset dimaksud. Selain itu, tim juga melakukan pendekatan secara humanis kepada masyarakat yang saat ini menempati rumah tersebut guna memberikan pemahaman terkait status hukum aset yang merupakan barang rampasan negara.
Kegiatan pengecekan ini turut didampingi oleh unsur pemerintah setempat, yakni Kepala Distrik Obaa, Kepala Kelurahan Emete, Penjabat Kepala Kampung Obaa, serta Penjabat Kepala Kampung Emete. Kehadiran para aparat pemerintah setempat diharapkan dapat membantu menciptakan situasi yang kondusif serta memperlancar proses koordinasi dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tugas pemulihan aset negara secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
| Hari ini | 39 |
| Kemarin | 98 |
| Minggu ini | 39 |
| Bulan ini | 1683 |
| Total | 11489 |