Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Merauke
Rabu, 08 Apr 2026
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
085244791798
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Merauke

Pemusnahan Barang Bukti Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( INKRACHT )

Merauke Kamis 13 November 2025
bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( INKRACHT ) , Kegiatan dipimpin oleh Dr.Paris Manalu ,S.H.,M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Merauke) , serta dihadiri kurang lebih 25 orang tamu undangan.

hadir dalam kegiatan tersebut :
- Kompol Nuryanti, S.H., M.H., (Wakapolres Merauke).
- Unggul Senoadji, S.H. ( Hakim Adhoc Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke).
- Ipda Dr.Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H.( Kasat ResNarkoba Polres Merauke).
- Iptu Ambo Takka,S.H. ( Kasat ResNarkoba Polres Mappi ).
- Bripka Arizal ( Kanit II Sat ResNarkoba Polres Merauke ).
- Para Kasi , Kasubagbin dan Kasubsi pada Lingkungan Kejaksaan Negeri Merauke.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bagaimana kita memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan secara utuh, transparan, dan tuntas - mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pada tahap akhir yaitu pemusnahan barang bukti.

Dengan demikian, apa yang kita lakukan hari ini bukan hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan wujud dari tanggung jawab moral dan institusional kami untuk menegakkan hukum secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

Kejaksaan Negeri Merauke

085244791798
Jl. TMP Trikora No.92, Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke, Papua Selatan 99614
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
https://kejari-merauke.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 92
Kemarin 70
Minggu ini 209
Bulan ini 592
Total 6592
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Merauke.