Setelah melalui serangkaian proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu 19 November 2025 secara resmi membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan terhadap perkara atas nama Elias Paulus Naar.
Pembacaan surat ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., didampingi oleh Olyvia Rara’ Sampebulu’, S.H. selaku Jaksa Fasilitator beserta staf.
Melalui kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke menyampaikan harapannya agar saudara Elias tidak lagi melakukan tindak pidana di kemudian hari, serta mampu memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah lingkungan masyarakat.
Sebagai bagian dari syarat wajib penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, saudara Elias Paulus Naar juga harus menyelesaikan sanksi sosialnya yang harus dikerjakan di Kantor Dsitrik Merauke selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Hal ini dilakukan sebagai wujud pertanggung jawaban sosial yang harus dijalankan agar proses perdamaian benar-benar terlaksana dengan adil, bermanfaat, dan bermartabat.
dan menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan hubungan harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat.
| Hari ini | 209 |
| Kemarin | 135 |
| Minggu ini | 537 |
| Bulan ini | 1493 |
| Total | 11325 |