Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Merauke
Jumat, 10 Jul 2026
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
085244791798
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Merauke

pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Merauke, 10 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Merauke kembali menerapkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap suatu perkara pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian perkara ini diawali dengan berbagai tahapan, mulai dari upaya perdamaian antara tersangka dan korban hingga pelaksanaan proses perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2026. Setelah tercapainya kesepakatan damai antara para pihak, Kejaksaan Negeri Merauke kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang selanjutnya melalui tahapan ekspose secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Tinggi Papua hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi terhadap terpenuhinya syarat formil maupun materil, permohonan tersebut akhirnya memperoleh persetujuan sehingga perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pada hari Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, telah dilaksanakan pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati, S.H., M.H., didampingi oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Pirly M. Momongan, S.H., M.H.. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tersangka, keluarga tersangka, korban, serta jajaran dan staf Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke.

ejaksaan Negeri Merauke berharap bahwa kesempatan yang diberikan melalui mekanisme keadilan restoratif ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, meningkatkan kesadaran hukum, serta mampu berbaur dan berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

#kejaksaanri #restorativejustice #pidum #keadilan #kejarimerauke 

Kejaksaan Negeri Merauke

085244791798
Jl. TMP Trikora No.92, Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke, Papua Selatan 99614
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
https://kejari-merauke.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 79
Kemarin 83
Minggu ini 347
Bulan ini 584
Total 10582
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Merauke.