Merauke 03 September 2025 Kejaksaan Negeri Merauke telah mengikuti monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran belanja barang pada aplikasi MonSAKTI yang dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom meeting.
Capaian ini masih berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, yang mengamanatkan agar penyerapan anggaran belanja barang (52) sampai dengan bulan Agustus minimal sebesar 62 persen.
Menyikapi kondisi tersebut, maka kepada pimpinan instansi terkait untuk menugaskan dua orang pejabat atau pegawai pengelola keuangan pada satuan kerja di wilayah hukum masing-masing. Penugasan tersebut ditujukan untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi terkait serapan belanja barang (52) Tahun Anggaran 2025.
| Hari ini | 21 |
| Kemarin | 69 |
| Minggu ini | 21 |
| Bulan ini | 709 |
| Total | 10664 |