Pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 - bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, telah dilaksanakan Kunjungan Kerja Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., yang turut didampingi oleh Kepala Seksi A pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua beserta Jajaran.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka Eksaminasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025, yang meliputi evaluasi terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan, masih dalam proses penanganan, maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di lingkungan Kejaksaan Negeri Merauke.
Eksaminasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara tindak pidana umum telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berpedoman pada ketentuan hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kualitas penanganan perkara, penguatan fungsi supervisi, serta penyelarasan penerapan hukum di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Papua.
| Hari ini | 44 |
| Kemarin | 75 |
| Minggu ini | 309 |
| Bulan ini | 309 |
| Total | 8908 |