Kejari Merauke Hadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana di Lapas Kelas IIB Merauke
Merauke – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan, bertempat di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Merauke.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 418 warga binaan Lapas Kelas IIB Merauke menerima Remisi Umum. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik, A.Md.I.P., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Sekda Provinsi Papua Selatan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi dari sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sekaligus memberikan penghargaan terhadap keberhasilan proses pembinaan. Khusus bagi anak binaan, pengurangan masa pidana menjadi bentuk kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan.
| Hari ini | 66 |
| Kemarin | 95 |
| Minggu ini | 220 |
| Bulan ini | 1344 |
| Total | 14990 |