Pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, Kejaksaan Negeri Merauke melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara pidana atas nama Elisa Jen dan La Ode Nujuriba.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP atau Pasal 135 Ayat (1) Jo Pasal 64 Angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tindak pidana yang dilakukan yaitu pembuatan dan penjualan minuman keras lokal jenis sopi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Asmat.
Penyerahan para tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat, khususnya terkait peredaran minuman keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan ketertiban umum.
| Hari ini | 52 |
| Kemarin | 233 |
| Minggu ini | 602 |
| Bulan ini | 1550 |
| Total | 11373 |