Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, pukul 09.26 WIT, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Merauke Jl. TMP Trikora , Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( INKRACHT ) , Kegiatan dipimpin oleh Sulta D.Sitohang, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Merauke) , serta dihadiri kurang lebih 25 orang tamu undangan.
II. Hadir dalam kegiatan sbb :
a.Sulta D.Sitohang, S.H., M.H (Kepala Kejaksaan Negeri Merauke)
b.AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M.( Kapolres Merauke )
c.Unggul Senoadji, S.H. ( Hakim Adhoc Perikanan pada Pengadilan Negeri Merauke)
d.Fransiskus E.S Kamijai, S.Stp.M.Ap.( Kasatpol PP Kab. Merauke )
e.Minarto ( Kaloka Bpom Kab. Merauke )
f.Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H.( Kasat ResNarkoba )
g.Aipda Ruslan ( Perwakilan Polres Boven digoel )
h.Brigpol Ismail ,S.H( Anggota Binopsnal Satreskirim Polres mappi )
i.Para Kasi , Kasubagbin dan Kasubsi pada Lingkup Kejaksaan Negeri Merauke.
III.Adapun beberapa Jenis Barang Bukti Yang di musnahkan sbb :
a.SAJAM / BESI : 28
b.NARKOTIKA : 29
c.DLL (Pakaian, Plastik, Kayu, Kaca, Kertas, Obat-Obatan ) : 69 Barang
d.MIRAS PERDA : 705
e.MIRAS/SOPI : 35 Botol
Jumlah Item sbb : 866 Barang
| Hari ini | 56 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 56 |
| Bulan ini | 1146 |
| Total | 9605 |