Pada hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, melalui Jaksa Penuntut Umum, Riski Wulandari, S.H., telah dilaksanakan kegiatan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Terdakwa dalam perkara ini adalah inisial RG, selaku Nahkoda Kapal Speed Boat GT.2, yang sebelumnya tertangkap oleh Tim Patroli Pos TNI AL Torasi saat melaksanakan Operasi Pengamanan Perbatasan di wilayah Perairan Torasi-Merauke dengan menggunakan armada Speed Boat Pos TNI AL Torasi.
Sekitar pukul 12.00 WIT, pada koordinat 09°08’10” S - 141°01’30” T, Tim Patroli Pos TNI AL Torasi melihat melalui teropong sebuah Kapal Speed Boat GT.2 yang mencurigakan karena berlayar dengan kecepatan rendah dan sesekali berhenti di tengah perairan. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, Tim Patroli segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal tersebut pada koordinat 09°08’00” S - 141°01’30” T.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka RG telah melakukan kegiatan pelayaran dari Kadawa (Papua New Guinea) menuju Merauke tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) yang dikeluarkan oleh negara asal, yakni Papua New Guinea (PNG).
Adapun barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa :
- 13 (tiga belas) karung berisi teripang dengan total berat keseluruhan 281,21 Kg.
- 1 (satu) unit Kapal Speed Boat GT.2.
Dengan selesainya proses Tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
| Hari ini | 349 |
| Kemarin | 124 |
| Minggu ini | 604 |
| Bulan ini | 548 |
| Total | 14453 |