Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Merauke
Senin, 22 Jun 2026
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
085244791798
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Merauke

JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE MEWAKILI KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH BOVEN DIGOEL MENANGKAN SIDANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL TAHUN 2024 DI

JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE MEWAKILI KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH BOVEN DIGOEL MENANGKAN SIDANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN BOVEN DIGOEL TAHUN 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI R.I.

Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung Mahkamah Konstitusi R.I yang beralamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat telah dilaksanakan sidang dengan agenda Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor : 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor : 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 18 Februari 2025.
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 376/HK.07.7-SU/9302/2/2025 dan Nomor 378/HK.07.7-SU/9302/2/2025 serta Surat Kuasa Subsitusi Nomor SK 58/R.1.15/Gp/08/2025 dan Nomor SK-59/R.1.15/Gp/08/2025, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Merauke mewakili Komisi Pemilihan Umum Daerah Boven Digoel selaku Pihak Termohon dalam Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 04 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Bahwa dalam sidang yang terbuka pada hari ini, Majelis Hakim Konstitusi membacakan Putusan terhadap Perkara Nomor : 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor : 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan amar putusan :
Mengadili
Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan :
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kejaksaan Negeri Merauke

085244791798
Jl. TMP Trikora No.92, Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke, Papua Selatan 99614
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
https://kejari-merauke.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 55
Kemarin 68
Minggu ini 55
Bulan ini 1145
Total 9604
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Merauke.