Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Merauke
Jumat, 05 Jun 2026
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
085244791798
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Merauke

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia telah menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan

Pada hari Selasa, 30 September 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia telah menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pengajuan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada Tersangka Dedrianus Waso Nio, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Persetujuan Restorative Justice ini disampaikan langsung dalam pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, didampingi oleh Jaksa Fasilitator, serta diikuti oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Jaksa Fungsional, dan staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke.

Sebelum dilakukannya ekspose perkara, Kejaksaan Negeri Merauke sebelumnya telah melakukan berbagai persyaratan formil dan materiil dengan melakukan Profiling kerumah tersangka, tempat kerja tersangka dan telah melaksanakan Upaya Perdamaian dan Kesepakatan Perdamaian yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Merauke.

Selain itu, sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Merauke juga telah melakukan koordinasi dengan pihak gereja di Kabupaten Merauke untuk melaksanakan sanksi sosial bagi tersangka di lingkungan gereja. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, menumbuhkan rasa tanggung jawab agar kedepannya tersangka menjadi pribadi yang lebih baik dalam bermasyarakat.

Keputusan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan hubungan harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Merauke

085244791798
Jl. TMP Trikora No.92, Kelurahan Mandala Kabupaten Merauke, Papua Selatan 99614
kejari-merauke@kejaksaan.go.id
https://kejari-merauke.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 51
Kemarin 75
Minggu ini 315
Bulan ini 315
Total 8910
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Merauke.