Pada hari Selasa, 30 September 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia telah menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pengajuan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada Tersangka Dedrianus Waso Nio, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Persetujuan Restorative Justice ini disampaikan langsung dalam pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, didampingi oleh Jaksa Fasilitator, serta diikuti oleh Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, Jaksa Fungsional, dan staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke.
Sebelum dilakukannya ekspose perkara, Kejaksaan Negeri Merauke sebelumnya telah melakukan berbagai persyaratan formil dan materiil dengan melakukan Profiling kerumah tersangka, tempat kerja tersangka dan telah melaksanakan Upaya Perdamaian dan Kesepakatan Perdamaian yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Merauke.
Selain itu, sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Merauke juga telah melakukan koordinasi dengan pihak gereja di Kabupaten Merauke untuk melaksanakan sanksi sosial bagi tersangka di lingkungan gereja. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera, menumbuhkan rasa tanggung jawab agar kedepannya tersangka menjadi pribadi yang lebih baik dalam bermasyarakat.
Keputusan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan hubungan harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat.
| Hari ini | 51 |
| Kemarin | 75 |
| Minggu ini | 315 |
| Bulan ini | 315 |
| Total | 8910 |