Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, telah dilaksanakan Ekspose Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan BUMD PD BVD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasubsi Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Merauke, serta Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Papua.
Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke bersama para pejabat dan jaksa yang hadir sepakat bahwa saat ini sedang berlangsung proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD PD BVD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2024. Proses penyelidikan ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan harapan dapat mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih mendalam.
Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Merauke untuk terus menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan transparan, guna mengungkap kasus ini dengan tuntas. Kejaksaan Negeri Merauke berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan objektif dan adil, serta akan terus memperhatikan perkembangan dari proses hukum yang tengah berlangsung.
Kejaksaan Negeri Merauke juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Tindak pidana korupsi akan terus menjadi perhatian utama dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik di wilayah ini.
| Hari ini | 24 |
| Kemarin | 75 |
| Minggu ini | 404 |
| Bulan ini | 1160 |
| Total | 7044 |