Pada hari Senin 17 November 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia telah menyetujui pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Pengajuan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada Tersangka Elias Paulus Naar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Persetujuan Restorative Justice ini disampaikan langsung dalam pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, didampingi oleh Kasi Intel, Plt. Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke.
Sebelum dilakukannya ekspose perkara, Kejaksaan Negeri Merauke sebelumnya telah melakukan berbagai
persyaratan formil dan materiil dengan melakukan
Profiling kerumah tersangka, tempat kerja, dan kampus tersangka dan telah melaksanakan Upaya Perdamaian dan Kesepakatan Perdamaian yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Merauke.
Selain itu, sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Merauke juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Distrik Kabupaten Merauke untuk melaksanakan sanksi sosial bagi tersangka di lingkungan Distrik. Langkah ini diambil untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab agar kedepannya tersangka menjadi pribadi yang lebih baik untuk diri sendiri dan dalam bermasyarakat.
Keputusan ini menegaskan kembali komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan hubungan harmonis antara pelaku, korban, dan masyarakat.
| Hari ini | 51 |
| Kemarin | 75 |
| Minggu ini | 315 |
| Bulan ini | 315 |
| Total | 8910 |